Undang-undang Dasar 1945 Indonesia secara resmi menjamin kebebasan memilih dan mempraktekkan agama dan kepercayaan tiap-tiap penduduk. Namun demikian pemerintah secara resmi mengakui hanya enam agama yaitu Islam, katolik, protestan, buddha, hindu dan konghuchu. akibatnya banyak terjadi kasus kekerasan terhadap minoritas penganut agama dan kepercayaan. Munculnya kelompok-kelompok militan islam misalnya, kerap melakukan intimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota minoritas agama. Human Rights Watch yang sudah melakukan riset di 10 provinsi dan mewawancarai lebih dari 115 orang dari berbagai kepercayaan, menyatakan bahwa 71 diantara mereka adalah korban kekerasan dan pelanggaran. Begitu juga survey dari LSI yang menyatakan bahwa sejak kepemimpinan SBY tahun jumlah kekerasan diskriminasi meningkat dengan rata-rata 150 kasus pertahun dan 65 persen diantaranya adalah kekerasan agama.Dalam rangka menjaga keharmonisan dan keselarasan kehidupan beragama di Indonesia maka telah dikembangkan perangkat lunak yang dapat memonitor berbagai tindak kekerasan atas nama agama dan isu-isu pluralisme. Perangkat ini telah dikembangkan oleh dua institute di Jakarta, The Wahid Institute dan Setara Institute. Baca lebih lanjut atau bergabung dalam diskusi.
Since 1945, Indonesia's constitution formally guarantees the freedom of each citizen to choose and practice their own religion and beliefs. However, the government only officially recognizes six religions: Islam, Catholicism, Protestantism, Buddhism, Hinduism, and Confucianism – consequently giving rise to cases of violence against minority religions and faiths. The emergence of militant Islamic groups, for example, has often been responsible for intimidation and attacks of places of worship as well as members of religious minorities. The Human Rights Watch, which did research in ten provinces and interviewed over 115 people from different faith, stated that 71 of those interviewed were victims of violence and abuse. Another survey from LSI stated that since the current president's election in 2004, violent discrimination has seen an increase of an average of 150 cases per year, with 65 percent of such cases being those of religious violence. In an effort to maintain the peace and harmonization of religious lives in Indonesia, two software initiatives have been developed to monitor various acts of violence related to religion and pluralistic issues - one by the Wahid Institute and the other by the Setara Institute. Read more or join the discussion.