Mengawal aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
Perencanaan pembangunan yang ideal adalah perencanaan yang melibatkan masyarakat dalam prosesnya atau kerap kita kenal dengan sebutan perencanaan partisipatif. Bangsa Indonesia telah menggunakan prinsip tersebut dan melegalkan system perencanaan partisipatif dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap proses perencanaan pembangunan dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional harus melibatkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dalam sebuah forum pertemuan yang disebut Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan ajang menjaring aspirasi masyarakat melalui pendekatan 'bottom-up'. Meski demikian, hingga kini keluhan masyarakat tentang belum tertampungnya aspirasi mereka masih terdengar dimana-mana. Baca lebih lanjut atau bergabung dalam diskusi.






