Intoleransi Atas Nama Agama
Widya Anggraini, Jakarta Community Manager
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia secara resmi menjamin kebebasan memilih dan mempraktekkan agama dan kepercayaan tiap-tiap penduduk. Namun demikian pemerintah secara resmi mengakui hanya enam agama yaitu Islam, katolik, protestan, buddha, hindu dan konghuchu. akibatnya banyak terjadi kasus kekerasan terhadap minoritas penganut agama dan kepercayaan. Munculnya kelompok-kelompok militan islam misalnya, kerap melakukan intimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota minoritas agama. Human Rights Watch yang sudah melakukan riset di 10 provinsi dan mewawancarai lebih dari 115 orang dari berbagai kepercayaan, menyatakan bahwa 71 diantara mereka adalah korban kekerasan dan pelanggaran. Begitu juga survey dari LSI yang menyatakan bahwa sejak kepemimpinan SBY tahun jumlah kekerasan diskriminasi meningkat dengan rata-rata 150 kasus pertahun dan 65 persen diantaranya adalah kekerasan agama.Dalam rangka menjaga keharmonisan dan keselarasan kehidupan beragama di Indonesia maka telah dikembangkan perangkat lunak yang dapat memonitor berbagai tindak kekerasan atas nama agama dan isu-isu pluralisme. Perangkat ini telah dikembangkan oleh dua institute di Jakarta, The Wahid Institute dan Setara Institute.
The Wahid Institute (WI) berdiri tahun 2004 yang dibentuk sebagai upaya menyebarkan pemikiran islam moderat mantan presiden RI K.H Abdurrahman Wahid dalam mendorong terciptanya demokrasi, multikulturalisme dan toleransi baik di Indonesia maupun di dunia. Beberapa program yang menjadi wilayah kerja WI adalah advokasi kebijakan publik dan minoritas; kampanye islam demokrasi dan pluralisme; pemberdayaan akar rumput; serta monitoring isu keagamaan. Dalam hal monitoring isu keagaan ini WI telah mengembangkan pernangkat lunak untuk memantau isu-isu kekerasan dan konflik atas nama agama bernama Pemantauan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Kategori yang terangkum dalam perangkat tersebut termasuk diantaranya intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama; kemajuan jaminan perlindungan kebebasan beragama/berkeyakinan serta pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Jadi pada dasarnya perangkat ini bukan hanya melaporkan tindak kekerasan dan pelanggaran dalam beragama namun juga mencatat inisiatif-inisiatif masyarakat yang berupaya melindungi kebebasan masyarakat dalam beragama dan berkeyakinan.
Perangkat serupa juga dikembangkan oleh Setara Institute yang mendesain Case Tracking System (CTS) untuk memantau pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. CTS merupakan bagian dari upaya Setara Institute untuk medorong terciptanya kondisi politik yang terbuka berdasar penghormatan atas keberagaman, pembelaan hak-hak manusia dan penghapusan sikap intoleran. Dalam form pelaporan CTS ini disebutkan kontak data pelapor, nama peristiwa, waktu dan tempat kejadian, korban, kerugian, pelaku baik negara maupun non-negara. Semua laporan masyarakat akan dikompilasi dan diolah menjadi data yang bisa diakses umum. Setiap tahun Setara Institute akan melakukan update berbagai bentuk dan jumlah tindakan pelanggaran, sebaran waktunya, grafik korban dan pelaku pelanggaran, serta jenis undang-undang yang dilanggar. Lebih jauh lagi, informasi dari CTS tersebut akan digunakan sebagai bahan laporan tentang kebebasan beragama (Report on Freedom of Religion and Belief) yang dikeluarkan setiap tahunnya serta sebagai materi penyusunan indeks kinerja penegakan HAM (Human Rights Enforcement Performance Index).
Secara keseluruhan kedua perangkat yang diciptakan WI dan Setara Institute diharapkan akan memberikan gambaran tingkat toleransi masyarakat terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menjadi alat advokasi bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang melindungi kelompok agama minoritas.
Foto: Muslim Academy
