Bagi kebanyakan orang Jakarta identik dengan kota macet, kota polusi, kota mall atau kota banjir. Sedikit atau bahkan hampir tidak ada yang menyebut Jakarta sebagai kota Hijau. Sebutan ini bukan tanpa alasan mengingat kondisi Jakarta saat ini yang kian macet, polusi udara yang parah, pembangunan yang banyak menyalahi penggunaan lahan dan tingkat urbanisasi yang tinggi dan munculnya kampung kumuh. Kondisi ini membuat masyarakat merindukan kehadiran ruang terbuka hijau atau taman-taman di pusat kota yang berfungsi sebagai tempat rekreasi, olahraga, serta interaksi sosial. Hal-hal inilah yang menjadi harapan masyarakat di tahun 2014 yang ingin melihat lebih sedikit pembangunan mall dan lebih banyak taman kota. Secara kebijakan, pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan undang-undang Penataan Ruang yang secara tegas mengamanatkan bahwa 30% dari wilyah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH). Undang-undang ini kemudian diterjemahkan kedalam sebuah program bernama Program Pengembangan Kota HIjau (P2KH). Baca lebih lanjut atau bergabung dalam diskusi.
For most people, Jakarta is associated with traffic, pollution, shopping centers, or floods. Rarely do people identify Jakarta as a green city. This is unsurprising considering the city's increasing traffic jams and air pollution, the rapid land development in violation of city plans, and growing slums. These circumstances have led Jakartarians to long for the presence of green open space or public parks that could function as locations for recreational, exercise, and social activities. This is the hope of Jakarta's residents for 2014: less shopping malls, more public parks. In terms of city ordinance, the government has responded to the people by passing the Spatial Planning Bill, which strictly states that 30 percent of the city must consist of green open space. This bill then was translated into a project called the Green City Expansion Project (P2KH). Read more or join the discussion.