Impian Jakarta Menjadi Kota Hijau
Widya Anggraini, Jakarta Community Manager
Bagi kebanyakan orang Jakarta identik dengan kota macet, kota polusi, kota mall atau kota banjir. Sedikit atau bahkan hampir tidak ada yang menyebut Jakarta sebagai kota Hijau. Sebutan ini bukan tanpa alasan mengingat kondisi Jakarta saat ini yang kian macet, polusi udara yang parah, pembangunan yang banyak menyalahi penggunaan lahan dan tingkat urbanisasi yang tinggi dan munculnya kam. Kondisi ini membuat masyarakat merindukan kehadiran ruang terbuka hijau atau taman-taman di pusat kota yang berfungsi sebagai tempat rekreasi, olahraga, serta interaksi sosial. Hal-hal inilah yang menjadi harapan masyarakat di tahun 2014 yang ingin melihat lebih sedikit pembangunan mall dan lebih banyak taman kota. Secara kebijakan, pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan undang-undang Penataan Ruang yang secara tegas mengamanatkan bahwa 30% dari wilyah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH). Undang-undang ini kemudian diterjemahkan kedalam sebuah program bernama Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).
P2KH merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan kota hijau. Program ini sendiri merupakan tindak lanjut dari 10 Prakarsa Bali dari Forum Sustainable Urban Development (SUD). Kota yang berkomitmen mewujudkan kota hijau dalam kerangka program ini diharuskan menyusun rencana aksi kota hijau (RAKH) yang mulai dijalankan tahun 2012. Sebagai pembagian peran maka dalam hal ini pemerintah pusat wajib memberikan bantuan dan bimbingan teknis, pelatihan dan dukungan program. Untuk pelaksanaan program seperti implementasi fisik, sosialisasi, penjaringan aspirasi masyarakat dan replikasi program menjadi tanggung jawab pemerintah kota bersama dengan masyarakat dan dunia usaha terutama untuk implementasi dan advokasi kegiatan.
Dalam rencana kerja yang telah disusun terdapat dua strategi yang kini pemerintah Jakarta terapkan, yaitu penerusan kondisi sesuai peran Jakarta saat ini dan transformasi fisik serta perubahan perilaku masyarakat yang lebih sadar lingkungan. Dalam hal transformasi fisik dan perlilaku masyarakat telah disiapkan 5 strategi mendasar yaitu:
- Meningkatkan kemampuan tenaga perencana ekonomi lingkungan. Untuk ini sudah dilakukan kerjasama dengan UNDP dan World Bank dalam hal penyediaan training dan workshop terkait isu-isu perubahan iklim.
- Menerapkan program pencegahan meliputi bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang efek perubahan cuaca. Kegiatan seperti car free day sudah dimulai dan dilakukan tiap hari minggu. Kemudian menggalakkan kegitan Bike to Work untuk mengurangi polusi. Tahun-tahun mendatang Jakarta berharap ada sekitar 30% dari total pekerja akan menggunakan sepeda.
- Mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam program-program perubahan lingkungan (climate change). Dalam hak ini pemerintah akan mendorong para perencana di Dinas Tata kota Jakarta untuk bekerjasama dengan komunitas dalam menciptakan masyarakat yang lebih ramah lingkungan seperti mendorong komunitas membuat lebih banyak taman.
- Menambah jumlah ruang hijau publik. Untuk mengupayakan penambahan ruang terbuka hijau, sejak tahun 2011 telah dibuka lebih banyak ruang hijau dan kini telah mencapai 6% dari target 30%.
- Menambah jumlah kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah juga akan terus mengupayakan penambahan fasilitas transportasi ramah lingkungan contohnya MRT yang sedang dalam proses pengerjaan dan transformasi model bis Trans Jakarta yang menggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan terintegrasi dalam system transportasi perkotaan.
Dengan demikian di tahun 2014 akan mulai terlihat rintisan berbagai kegiatan yang akan membawa Jakarta menuju kota Hijau (Green City) baik melalui pembukaan lebih banyak ruang hijau, inovasi transportasi ramah lingkungan dan masyarakat yang kiat sadar untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan hijau.
Foto: Yudho
