Pusat Pelayanan Terpadu bagi anak korban kekerasan
Widya Anggraini, Jakarta Community Manager
Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan sedikitnya ada 2.637 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2012 dan 62 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak dimana mayoritas korban berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat tiap tahunnya. Tingginya angka kekerasan ini menunjukkan betapa buruknya perlindungan anak dan minimnya kebijakan yang berpihak terhadap anak. Secara nasional, negara merespon dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan anak yang menyatakan dengan jelas bahwa negara menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Munculnya Undang-undang ini diikuti oleh keluarnya peraturan standar minimum pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Yang menarik dari standar minimum pelayanan ini adalah kewajiban bagi tiap daerah untuk menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (one stop service) atau PPT untuk korban kekerasan. PPT ini sendiri akan melibatkan rumah sakit, puskesmas, unit pelayanan perempuan dan anak yang berbasis di kantor polisi, lembaga bantuan hukum, trauma center, rumah perlindungan anak (shelter) dan jejaring lain yang dapat membantu proses penyembuhan korban.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Institusi ini memiliki beragam program dan layanan termasuk Hotline service 24 jam bagi para korban, pendampingan litigasi dan non litigasi, penanganna tahap awal bagi korban, penanganan tahap lanjutan serta pendidikan bagi relawan P2TP2A tentang penanganan korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Ilustrasinya adalah seperti berikut : korban bisa melapor melalui layanan hotline 24 jam atau datang langsung ke kantor P2TP2A, setelah melalui proses registrasi maka seseorang di P2TP2A akan mencatat laporan dan memberikan masukan sebagai bagian dari rencana intervensi. Bentuk intervensi bermacam-macam tergantung keinginan dan kebutuhan korban serta masukan dari ahli. Beberapa jenis pelayanan yang tersedia adalah (1) pendampingan dan bantuan hukum dengan mitra Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya dan Polres wilayah; (2) pelayanan kesehatan dengan mitra dinas kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas kecamatan; (3) Pelayanan Psikososial diberikan oleh psikolog klinis dari P2TP2A; (4) Pelayanan rumah aman dengan mitra dari DInas Sosial dan Departemen sosial; (5) Pemulangan dan Reintegrasi dengan mitra pemerintah daerah asal korban yang masuk dalam daftar Mitra Praja Utama di 10 provinsi.
Menurut data P2TP2A DKI Jakarta sejak tahun 2007-2012 telah masuk total 7.726 kasus kekerasan yang dikerjakan bersama mitra. Dari total jumlah pelapor, 26 persen merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Semua kasus tersebut diterima dan telah ditangani oleh P2TPA bersama mitra. Mengingat kasus kekerasan terhadap anak di jakarta tahun 2012 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2010 dengan modus operandi yang kian beragam maka masyarakat diimbau agar tidak segan melapor jika terjadi kekerasan anak sebab kini pelaku kekerasan, terutama kekerasan seksual, kerap adalah keluarga dekat seperti ayah kandung, ayah tiri, paman bahkan guru. Selain itu, P2TP2A juga memiliki relawan di tiap desa dan kecamatan untuk memantau dan melaporkan jika terjadi kekerasan di wilayahnya.
Foto: Wonosobo
