Pelestarian budaya betawi Jakarta
Widya Anggraini, Jakarta Community Manager
Jakarta, 21 March 2016
Masyarakat betawi adalah salah satu penduduk asli Jakarta yang merupakan campuran dari berbagai ras dan suku yang berbeda-bedadan dibawa oleh Belanda untuk memenuhi kebutuhan buruh sejak abad 17. Kesadaran sebagai orang Betawi mulai muncul sekitar abad 20 dan diakui keberadaannya sebagai kelompok etnis ditandai dengan munculnya Perkoempoelan Kaoem Betawi tahun 1923. Betawi kaya akan adat istiadat dan budayanya. Jumlah mereka menurut sensus tahun 2010 mencapai lebih dari 2,7 juta. Suku Betawi awalnya tinggal di kota Jakarta namun seiring dengan membanjirnya imigran menyebabkan suku Betawi kian tergusur. Dukungan Pemerintah Jakarta terhadap pemberdayaan dan pelestarian budaya betawi dilakukan melalui dikeluarkannya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi termasuk mendorong pelestarian lewat sektor pariwisata.

Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta, keberadaannya kian menghilang di kota digantikan oleh budaya barat padahal Suku Betawi memiliki bahasa, agama, budaya dan adat istiadat sendiri yang menambah keberagaman budaya nasional. Mereka memiliki seni musik, tari, teater tradisional, dan masakan yang menjadi asset berharga sebuah masyarakat dan Negara. Oleh sebab itu, Gubernur Jakarta saat ini memberikan perhatian besar dalam upaya melestarikan budaya Betawi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Komitmen politik ini merupakan indikasi sangat baik adanya perlindungan terhadap keberadaan suku asli Jakarta dan memastikan mereka tetap dapat melaksanakan adat istiadatnya.
Perda ini terdiri dari 10 Bab dan 49 pasal yang memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pelestarian tradisi dan adat istiadat betawi melalui berbagai aktivitas. Masyarakat selanjutnya didorong untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian ini. Perda menjadi landasan yang kuat untuk kembali menghidupkan kebudayaan Betawi contohnya dengan mewajibkan mewajibkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat Betawi memakai pakaian adat untuk kegiatan seperti : Peringatan ulang tahun kota Jakarta, lebaran Betawi, dan selama satu hari kerja untuk Pemerintah daerah. Perda ini juga memberikan ijin bagi masyarakat Betawi memasang ornament yang bercirikan budaya Betawi pada bangunan publik yang sudah berdiri, maupun pada gapura dan tugu yang berfungsi sebagai batas wilayah.
Sektor pariwisata menjadi bagian dari upaya mendorong pelestarian budaya. Melalui Perda ini, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, atau biro perjalanan diwajibkan untuk menyediakan souvernir Betawi kepada pengunjung. Selain itu pengelola hotel pada minggu keempat setiap bulan, hari Ulang Tahun Jakarta dan Lebaran Betawi wajib menampilkan kesenian Betawi serta menghidangkan makanan khas Betawi. Dengan demikian, sektor pariwisata dapat mendorong pengembangan sentra industry kecil kerajinan dan makanan khas Betawi dan mendorong kemandirian ekonomi mereka.
Masyarakat Jakarta adalah masyarakat majemuk atau kerap disebut miniature Indonesia karena keberagaman asal pendatang. Dengan keberagaman dan kemajuan kota Jakarta sebagai ibukota Negara maka dapat dipastikan bahwa keberadaan suku asli Jakarta akan terancam kecuali Perda dapat melindungi dan melestarikan apa yang tersisa dari Betawi. Berdasar Perda tersebut terdapat 11 aspek kebudayaan dalam Perda yang harus dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan yaitu kesenian, tradisi, kebahasaan, kesastraan, agama, kepurbakalaan, kesejarahan, permuseuman, kenaskahan, kepustakaan, perfilman. Perda ini sangat strategis untuk melindungi aset asli kota Jakarta dan memastikan bahwa budaya asli ini tidak hilang. Tantangan terletak pada konsistensi pemerintah untuk menjalankan peraturan tersebut dan keterlibatan aktif masyarakat Betawi dalam proses pelestarian ini.
Photo: aan setiawan
Permalink to this discussion: http://urb.im/c1603
Permalink to this post: http://urb.im/ca1603jki
