PPAM – Pengentasan Kemiskinan berbasis Partisipasi

Widya Anggraini, Surabaya Community Manager
Surabaya, 19 October 2015

Konsep pengentasan kemiskinan dalam pembangunan nasional selama ini setidaknya memiliki 4 permasalahan. Pertama, kemiskinan tidak menggambarkan ciri khas lokal karena adanya penyeragaman indikator. Kedua, konsep kemiskinan tidak menyentuh konteks kemiskinan di tingkat lokal. Ketiga, data yang digunakan sebagai baseline penanggulangan kemiskinan seringkali kontradiktif. Keempat, konsep kemiskinan tidak terkait dengan pengurangan kemiskinan atau perencanaan pembangunan. Seringkali pandangan masyarakat miskin dalam strategi penanggulang kemiskinan tidak terefleksikan dalam kebijakan publik sehingga rasa kepemilikan masyarakat juga minim terhadap program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Adanya konsep PPAM mencoba menjawab permasalahan ini berdasar konsep Nested Spheres of Poverty (NESP) yang mengukur kemiskinan dari 9 dimensi yaitu materi, kesehatan, pengetahuan, sosial-budaya, ekonomi, politik, sumberdaya alam, infrastruktur dan layanan publik. Konsep NESP ini kemudian menjadi dasar pengembangan tool Participatory Poverty Assessment and Monitoring (PPAM).

PPAM merupakan modifikasi dari Nested Spheres of Poverty (NESP) dan Suara Si Miskin: Panduan Pelaksanaan PPA (Kajian Kemiskinan Bersama Komunitas) Untuk Formulasi Kebijakan Pembangunan. Keduanya merupakan pendekatan yang relatif sama dalam upaya memotret kemiskinan dan merupakan tools yang melihat kemiskinan sebagai sesuatu yang multidimensi, lebih dari sekedar rendahnya pendapatan. Secara umum, inti proses dalam analisis kemiskinan secara partisipatif ini akan mencakup 5 tahapan yaitu : persiapan, pelaksanaan pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, penggunaan perangkat dan penyajian hasil, analisa penyebab dan penyusunan rencana penanggulangan kemiskinan, monitoring dan evaluasi.

Pada tahap Persiapan hal utama yang dilakukan adalah pembentukan Tim pelaksana PPAM yang kemudian diberikan peningkatan kapasitas tentang kemiskinan, pemahaman karakteristik lokal dan teknik implementasi PPAM. Sementara itu dalam tahap pengumpulan data dan informasi, beberapa aktivitas yang diperlukan adalah tersedianya indikator kemiskinan lokal, penyusunan kuesioner, ujicoba dan penyempurnaan kuesioner, pembekalan enumerator kemudian pelaksanaan pengumpulan data dan informasi serta verifikasi dan klarifikasi data.

Data yang telah terkumpul akan diolah untuk menghasilkan baseline data kemiskinan yang dinamis serta mampu menampilkan informasi jumlah orang miskin (siapa, dimana, berapa), faktor yang paling berpengaruh terhadap kemiskinan, potensi desa serta tata guna lahan dan land tenure. Data-data ini kemudian akan dianalisis dengan tujuan : mengetahui penyebab kemiskinan, mengidentifikasi peluang dan potensi untuk keluar dari kemiskinan serta merumuskan rencana aksi untuk meraih kesejahteraan. Proses analisa akan melihat penyebab kemiskinan sebagai hubungan sebab akibat yang saling terkait dari ketidakberdayaan (powerlessness), kerentanan (vulnerability), kelemahan fisik (physical weakness), kemiskinan (poverty) dan keterisolasian (isolation). Tahap akhir PPAM adalah evaluasi dan monitoring (Monev) untuk mencatat perkembangan kondisi kemiskinan serta mengukur relevansi dan dampak dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. PPAM memiliki software yang akan merekam keseluruhan program dan menampilkan data kemiskinan dalam statistik yang memudahkan pengguna memahami kondisi kemiskinan di daerah.

Konsep PPAM ini telah dilaksanakan dan diadopsi bukan hanya di Surabaya namun beberapa kota besar lain termasuk di Papua dan Sulawesi. PPAM yang diadopsi oleh pemerintah digunakan sebagai living document yang mampu meberikan gambaran kemiskinan di daerah serta mengadopsi pendekatan penanggulangan kemiskinan berdasar temuan di lokal. Tantangan penyelenggaraan PPAM ini terutama pada kesediaan pimpinan daerah untuk mengadopsinya dan sumberdaya manusia pelansana PPAM. Implementasi PPAM dapat dilaksanakan di awali dengan bantuan konsultan untuk kemudian secara bertahap pemerintah dapat secara mandiri melaksanakannya. Close.

Foto: erna juliana.

Permalink to this discussion: http://urb.im/c1510
Permalink to this post: http://urb.im/ca1510sui