Jaminan kesehatan untuk si miskin perkotaan
Widya Anggraini, Jakarta Community Manager
Jakarta, 19 Juni 2015
"Orang miskin dilarang sakit." Itu adalah prasa yang terkenal sekitar 15 tahun lalu di Indonesia karena mahalnya biaya pengobatan dan rumah sakit. Pemerintah ketika itu memang memiliki perhatian yang minim terhadap kesejahteraan sosial dan inovasi pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Setelah periode reformasi tahun 1999, Indonesia mulai mempersiapkan safety net atau jaminan sosial yang lebih baik terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Berbagai bentuk pendekatan dan program telah dilaksanakan dengan berbagai kekuatan dan kelemahannya. Tulisan berikut akan mengulas bentuk jaminan khusus di bidang kesehatan bagi masyarakat miskin perkotaan di wilayah DKI Jakarta.
DKI Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai 5.95 persen di tahun 2014. Meski demikian pertumbuhan ekonomi tersebut belum diikuti oleh pemerataan kesejahteraan yang ditandai oleh kesenjangan antara masyarakt miskin dan kaya masih tinggi sehingga masih sulit untuk menekan angka kemiskinan. Terdapat beragam bentuk jaminan sosial yang pernah dilaksanakan pemerintah seperti Jamkesmas, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Taspen dan lain sebagainya. Namun demikian beragam program ini belum mampu secara efektif membantu masyarakat terentas dari kemiskinan.
Kartu Jakarta Sehat (KJS) adalah salah satu Inovasi mantan Gubernur Jakarta, Joko Widodo yang kini menjadi presiden Indonesia. Kartu ini diperkenalkan sejak tahun 2012. KJS sendiri merupakan program Jaminan pemeliharaan Kesehatan untuk masyarakat DKI Jakarta dalam bentuk pengobatan yang dikhususkan bagi keluarga miskin. Untuk ini Dinas Kesehatan Jakarta telah menandatangani MoU dengan 340 Puskesmas dan 88 rumah sakit agar mmeberikan pelayanan kesehatan bagi mereka yang memegang KJS. Sasaran kartu ini adalah warga miskin dan rentan beridentitas diri Jakarta dan telah menetap minimal 3 tahun. Dengan KJS maka warga dapat menikmati fasilitas kesehatan gratis di manapun baik tingkat desa (puskesmas) hingga rumah sakit di Jakarta dengan system rujukan.
Sejak awal tahun 2014 pemerintah pusat telah menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian termasuk jaminan kesehatan. Untuk perlindungan kesehatan sendiri telah dikeluarkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat mandatory bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan kehadiran JKN maka KJS yang sebelumnya telah berfungsi akan diintegrasikan dan menjadi pelengkap sebab hingga kini JKN hanya mampu meng-cover 1.7 Juta padahal jumlah penduduk miskin Jakarta kini mencapai 3.4 juta. Sistem JKN pada dasarnya lebih memiliki fasilitas yang lebih banyak dan lengkap meliputi pelayanan medis dan non-medis (akomodasi dan ambulance) dibandingkan KJS yang hanya memberikan perawatan.
Dalam implementasi JKN masih banyak permasalahan yang dihadapi baik dari sisi infrasturuktur maupun kesiapan pelaksana pemberi jaminan yaitu BPJS. Kemudian, dari sisi infrastruktur masih banyak keterbatasan dalam penyediaan ruang rawat inap terutama kelas 3. Selain itu dalam JKN tidak semua klaim kesehatan dapat diganti sebagaimana fasilitas yang sebelumnya ada dalam KJS dan tidak semua rumah sakit KJS berpartisipasi dalam JKN sehingga menyulitkan mereka yang terlanjur terintegrasi dalam JKN. Secara umum, meskin JKN lebih komprehensif dan sistematis namun masih lemah dalam sosialisasi dan pengawasan sehingga banyak dari mereka yang tidak masuk kategori miskin mendapat fasilitas tersebut. Oleh karena itu proses integrasi kedua kartu, KJS dan JKN, harus secepatnya diselesaikan agar masyarakat miskin kota dapat menikmati fasilitas kesehatan yang menjadi hak mereka.
Foto: Sehat Negeriku
Permalink to this discussion: http://urb.im/c1506
Permalink to this post: http://urb.im/ca1506jki
