Pro kontra kebijakan mobil murah (Low Cost Green Car)

Kebijakan pemerintah pusat mengenai low cost green car (LCGC) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai "mobil murah" menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa dengan adanya LCGC ini akan menumbuhkan industri otomotif dalam negri karena dibuat di Indonesia dan memakai komponen buatan Indonesia. Aturan mengenai LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar paling setidaknya 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Namun, kebijakan ini juga ditentang oleh banyak pihak, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Gubernur menyatakan bahwa penjualan mobil murah ini berpotensi menimbulkan kemacetan yang lebih parah lagi di Ibukota Jakarta. Jokowi juga menambahkan yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah transportasi umum yang nyaman, aman dan terjangkau, bukan insentif untuk memiliki kendaraan pribadi.

Kebijakan LCGC ini nampaknya akan segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, maka untuk mengatasi dampak buruk yang dikhawatirkan oleh pemerintah DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mengantisipasi dengan berbagai kebijakan baru. Apabila nantinya kebijakan itu membuat warga berbondong-bondong membeli mobil murah, maka Basuki menerapkan biaya tinggi dalam kebijakan electronic road pricing (ERP). Kebijakan ERP saat ini sudah masuk dalam tahap kajian besarnya tarif yang akan dikenakan setiap melewati jalanan tertentu di ibukota. Basuki menyatakan Pemprov DKI Jakarta juga akan meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Hal itu akan meningkatkan pajak daerah untuk DKI.

Tarif ERP disebut-sebut dapat mencapai Rp 100.000, lebih tinggi dari hasil kajian yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub DKI beberapa waktu lalu pernah mengusulkan tarif ERP sebesar Rp 6.579 hingga Rp 21.072.

Dalam kajian itu, penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Jalan Asia Afrika-Pejompongan. Area II meliputi Dukuh Atas-Manggarai-Matraman-Gunung Sahari dan Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Jalan Satrio-Tanah Abang.

Area III meliputi Grogol-Roxi-Harmoni, Tomang-Harmoni-Pasar Baru, Cempaka Putih-Senen-Gambir, Cawang-Pluit-Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter-Kemayoran.

Selain menerapkan tarif ERP dan pajak yang tinggi untuk kendaraan bermotor, DKI juga akan menerapkan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang telah memiliki bus gratis ataupun dilewati oleh transportasi umum. Melalui penerapan tarif parkir on-street (di pinggir jalan) yang tinggi, pengguna kendaraan pribadi diharpkan dapat berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya di tengah kota. Dengan berbagai kebijakan yang sedang dikaji ini, dan pro-kontra yang terus berkembang, mari kita amati kebijakan mana nantinya yang akan sepenuhnya diterapkan di Ibukota Jakarta.

Add new comment

Filtered HTML

  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <blockquote> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Lines and paragraphs break automatically.

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Lines and paragraphs break automatically.
By submitting this form, you accept the Mollom privacy policy.